Satres Narkoba Polres Berau, Grebek dan Amankan Pelaku Narkoba -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Satres Narkoba Polres Berau, Grebek dan Amankan Pelaku Narkoba

Orchid Media
Kamis, 17 September WIB Last Updated 2020-09-16T23:21:58Z

Orchidmedianews.com- Berau (17/09/2020), Polres Berau berhasil mengamankan pria dengan inisial BAH(36).Penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (31/8/2020) lalu.


Dalam keterangannya Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Berau IPDA L Pinem, bahwa pada Senin  (31/08/2020), sekitar pukul 00.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan M.Iswahyudi Rt. 06 Kel. Rinding Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.


"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menindak lanjuti mengenai laporan Masyarakat tersebut dan langsung menuju tempat dimaksud  dan langsung melakukan penyelidikan,"jelas L Pinem Senin (07/09/2020).


Selanjutnya menurut L Pinem , setelah selesai dilakukan penyelidikan mencurigai salah satu rumah pelaku,lalu pada hari Senin  (31/8/2020) sekitar pukul 00.10 Wita anggota Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan seseorang laki-laki yang setelah diintrogasi mengaku bernama  BAH.


"Setelah mengamankan BAH,personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti. kemudian Barang Bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau guna proses penyelidikan dn penyidikan lebih lanjut," ungkapnya menambahkan.


Dari tangan tersangka BAH berhasil di amankan Barang Bukti berupa  1 (satu) poket besar yg diduga Narkotika gol I jenis shabu berat 25,53 gram, 1 poket sedang Narkotika jenis shabu berat 2,08 gram, 1 poket kecil Narkotika jenis shabu berat 0,23 gram, 5 bekas bungkus sabu, 1 unit timbangan, 3 buah pipet kaca dan beberapa Barang Bukti lainnya. 


Jumlah total keseluruhan Barang Bukti narkotika gol 1 jenis shabu 27,93 ( Dua Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Tiga ) gram.


"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka BAH yaitu Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (orchidmedianews.com)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+