Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Ciduk 3 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali Ciduk 3 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Orchid Media
Rabu, 30 September WIB Last Updated 2020-10-08T16:19:40Z
Orchidmedianews.com-Lampung Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali menciduk 3 orang terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu dari Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng,Pesawaran, Rabu (30/9/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho. M. SIK, MSi melalui Kasat Narkoba IPTU Aris mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan BHS (23) Warga desa Sawojajar bersama rekannya YF (20) Warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara pada hari Senin 29/9/2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Area SPBU Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara

Dari penangkapan berhasil diamankan barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 (satu) buah diduga paket Sabu ± bruto 8,64 gr, 16 (enam belas) buah paket tembakau GORILA ± Bruto 5,47 gr, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah lakban plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kertas papir merek Djanoko,1 (satu) buah centong dari sedotan plastik warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna merah.

Dari hasil penangkapan keduanya, setelah dilakukan introgasi awal dan pengembangan kasus di peroleh keterangan ada keterlibatan seorang warga Desa Kota Agung, Kec.Tegineneng, Kab. Pesawaran.

"Tanpa membuang waktu lama team Satres selanjutnya langsung bergerak menuju desa Kota Agung dan berhasil menangkap terduga MH (31) yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah makan “ujar Aris

Saat ini ke tiga Tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+