Gus Nur Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Dan Penghinaan -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Gus Nur Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Dan Penghinaan

Orchid Media
Sabtu, 24 Oktober WIB Last Updated 2020-10-24T10:40:11Z

Jakarta, Orchidmedianews.com - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri. Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.


"Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).


Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di daerah Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020), dini hari. Saat ini, Gus Nur sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Malang.


Sementara itu seperti dilansir dari detik.com didapati informasi dari Bareskrim Polri membenarkan saat ini Gus Nur sudah berstatus tersangka.

"Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," kata Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).


Saat ini, Slamet menerangkan, Gus Nur telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber dan Gus Nur tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.


"Dalam perjalanan menuju Bareskrim," ucap Slamet sebelumnya.


Seperti diketahui sebelumnya, Gus Nur ditangkap dini hari tadi di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.


Gus Nur ditangkap Polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam sebuah akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.


"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.


Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU


"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.


Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. 



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+