Medan, Orchidmedianews.com - Polisi memutuskan pria berasal Sibolga, HL (43), menjadi tersangka karena diduga mengunggah foto dirinya dan perempuan, LS (47), dalam kondisi tanpa busana di media sosial LS.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyampaikan HL ditangkap di depan salah satu warung di Jalan SM Raja, Sibolga, Sumatera Utara, pukul 14.00 WIB, Kamis (15/10).
Dia lalu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Foto yang di-posting tersangka merupakan foto tersangka beserta korban tanpa menggunakan pakaian. Tersangka mem-posting foto tanpa izin dari korban,” ujar R Sormin, Kamis (22/10/2020).
Dia berkata HL, yg sudah berumah tangga & mempunyai 2 orang anak, mengunggah foto lantaran cemburu LS mempunyai suami.
Foto itu diduga diambil setelah keduanya melakukan hubungan badan pada Agustus 2020.
R Sormin menyebut ke 2 orang itu diduga sudah berhubungan selingkuh kurang-lebih selama dua tahun & melakukan hubungan layaknya suami-istri lebih kurang 1,5 tahun.
HL kini telah ditetapkan menjadi tersangka & ditahan polisi.
HL dijerat Pasal 45 ayat (1) &/atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Dia terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan hukuman Rp 1 miliar.
Editor: Agus Rifai
Sumber:detik.com