Jakarta,Orchidmedianews.com - Wisatawan yang tiba ke Papua usahakan mengetahui dan memperhatikan apa saja aturan tidak tertulis buat mengambil gambar atau memotret di sana. Ada beberapa syarat di mana wisatawan dilarang memotret asal-asalan alias tanpa izin orang atau pemilik objek yang hendak difoto.
Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengungkapkan, di Lembah Baliem, Papua, beberapa aturan tidak tertulis pada memotret adalah tidak boleh mengambil gambar Suku Dani yang sedang berkoteka tanpa izin .
"Sebaiknya izin dulu dan seusai memotret wajib berikan tips pada pria berkoteka itu," kata Hari Suroto dilansir dari Tempo, Jumat 1 Januari 2021.
Pemberian tips, menurut dia, bukan berarti pria yg memakai koteka tersebut minta bayaran, melainkan menjadi bentuk penghargaan atas izin memotret tersebut. Ketentuan tidak tertulis lainnya adalah wisatawan yg hendak memotret babi.
Sebagaimana diketahui, babi merupakan binatang peliharaan yang berharga bagi rakyat Papua. Babi pun dibiarkan berkeliaran di jalanan dan kebun. Babi yang berkeliaran di jalan atau permukiman umumnya menjadi daya tarik bagi wisatawan karena merupakan pemandangan unik dan objek foto yang bagus.
Mengenai aturan memotret babi, Hari Suroto yg juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih mengungkapkan, wisatawan yg sedang trekking di Lembah Baliem boleh memotret babi milik Suku Dani yang berkeliaran tanpa harus membayar.
Hanya saja, bila wisatawan sedang mampir ke pasar tradisional dan ingin mengambil gambar babi yang diperjualbelikan di sana, mereka harus minta izin kepada pemiliknya. "Apalagi kalau yang akan dipotret merupakan anak babi yang sedang digendong," katanya.
Jangan nekat apabila pemilik tidak berkenan babinya difoto. Apabila memaksa, wisatawaan akan diminta membayar babi yg difoto tadi. Artinya, wisatawan harus membeli babi tadi. Karena sebagai hewan peliharaan yg bernilai, harga seekor babi di Lembah Baliem sangat mahal. Harga seekor babi dewasa mencapai Rp 30 juta.
Sumber: tempo.co