Jokowi Digugat Warga Padang Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, Namun Presiden Menolak -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Jokowi Digugat Warga Padang Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, Namun Presiden Menolak

Orchid Media
Kamis, 27 Januari WIB Last Updated 2022-01-27T01:36:59Z
Jokowi Digugat Warga Padang Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, Namun Presiden Menolak


Orchidmedianews - Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.


Pinjaman pemerintah Indonesia terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021 sudah mencapai 71 tahun.


Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.


Amiziduhu Mendrof,Kuasa hukum Hardjanto menjelaskan, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.


UU itu ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno


Dalam Pasal 1 di UU tersebut dijelaskan bahwa Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.


Termasuk mengadakan pinjaman bagi negara RI serta turut serta dalam pinjaman mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang.


Jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konstitusi sementara.


Adapun jumlah pinjaman diatur di UU itu pada Pasal 4 dan 8.


Disebutkan juga surat pinjaman berbunga 3 per 100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.


Kupon tersebut dapat ditunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.


Pada 1950, Hardjanto yang merupakan seorang pengusaha itu memberikan pinjaman Rp 80.300 kepada pemerintah.


Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.


Bunga yang diberikan kala itu adalah 3 persen per tahun seperti peraturan UU yang ada.


Pada bukti surat pinjaman, ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto. Yakni dengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 30.000 serta fotokopi.


Nilai satu lembar adalah sebesar Rp 10.000.


Bukti surat pinjaman pemerintah tahun 1950 dengan satu lembar sebesar Rp 1.000 dan pinjaman pemerintah RI berjumlah 36 lembar.


Bunga pinjaman 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300 adalah Rp 2.409.


Jika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.


Jika bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.


"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," kata Mendrofa.


Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.


Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950, menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.


Presiden RI yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI, dan didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.


Mediasi pernah digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022) namun gagal tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.


Tergugat Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.


Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978, diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.


Namun, jika tidak diuangkan, maka akan kedaluwarsa.


"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi kadaluarsa sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+