Orchidmedianews - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MHS (51) dan AHR (50) asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Suami asal Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul ditangkap polisi, karena membuat bakso dari daging ayam tiren/mati kemaren, atau bangkai ayam.
Pasutri ini membuat bakso sejak 2010. Awalnya, mereka membikin bakso berbahan ayam segar.
Sejak 2015, keduanya membuat dan menjual bakso berbahan ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam. Mereka beralih menggunakan ayam tiren lantaran naiknya harga ayam segar.
Bakso ayam tiren ini diedarkan di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta,yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan, dengan penghasilan bersih Rp 500.000 per harinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi warga.
Warga mendapati pasutri tersebut menggiling ayam yang mencurigakan di wilayah Kapanewon Pleret.
"Digiling terlihat tidak segar membiru busuk, kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret, sehingga dari informasi polsek, kita selidiki ayam tersebut milik siapa dan untuk apa," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022).
MHS mengaku dalam sehari dirinya menghabiskan 15 sampai 20 ekor ayam tiren. Daging tersebut kemudian dibuat menjadi adonan bakso.
"Untuk campurannya pakai benzoat, soda kue juga," ungkapnya.
Bakso ayam tiren ini dijual ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta,
Mereka menjual bakso itu ke Kota Yogyakarta karena tidak ada saingan, sementara di Bantul sudah banyak orang berjualan bakso ayam