43 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Menolak UU Omnibus Law -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

43 Orang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Menolak UU Omnibus Law

Orchid Media
Senin, 12 Oktober WIB Last Updated 2020-10-12T12:40:03Z
Orchidmedianews.com - Jakarta (12/10/2020). Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pihaknya akan mendalami para pelaku perusakan saat aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Jakarta. Menurut Nana, sejauh ini pihaknya telah tetapkan sebanyak 43 orang menjadi tersangka.


"Kemarin itu ada 135, lalu mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka," istilah Nana pada kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Nana memastikan, pihaknya akan terus memburu massa aksi yang terbukti membakar dan Mengganggu sejumlah fasilitas yang terdapat.

"Akan terus kami usut lalu kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkis," ungkapnya.


Lebih jauh kata Nana, polisi telah menangkap sebesar 1.192 yg diduga terkait pada aksi Omnibus Law yang berujung ricuh di Jakarta. Dari ribuan tadi sebagian merupakan pelajar yang sekarang sudah dibebaskan.

Meski ada 43 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap 14 orang lainnya.

Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," tambahnya.

"Sebagian kita lepas pada arti kita bebaskan khususnya buat anak-anak pelajar itu dengan syarat mereka harus datang orang tuanya kemudian kita lepaskan mereka dan kita arahkan betul supaya mereka tidak melakukan upaya-upaya yg demo yang menunjuk anarkis itu," tuturnya.

Aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis.

Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+