Jakarta, Orchidmedianews.Com - Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan penyanyi Gisella Anastasia yg akrab disapa Gisel sebagai tersangka atas video porno yg beredar di media sosial beberapa saat lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membuat gelar perkara.
"Status yg tadinya saksi terhadap saudari GA menjadi tersangka," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain Gisel, polisi juga menetapkan seorang berinisial MYD menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri berkata 2 orang tersebut memang terdapat dalam video porno itu.
"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.
Dia mengungkapkan, penyidik segera memanggil keduanya buat diperiksa sebagai tersangka.
Sumber: tempo