Jakarta,Orchidmedianews.com -Pengurus, anggota serta simpatisan Front Pembela Islam atau FPI mendeklarasikan nama baru sesudah FPI dibubarkan oleh pemerintah.
Nama barunya kalau tetap disingkat FPI. Kali ini singkatannya beda.
"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," bunyi kutipan pernyataan pers kelompok ini dilansir dari Tempo yang diterima dari salah satu anggota tim Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar pada Rabu, 30 Desember 2020.
Para deklarator dari Front Persatuan Islam yaitu Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi & Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, & Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Setidaknya terdapat tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI.
Alasan pertama, Anggaran Dasar FPI dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, dianggap masa berlakunya sudah habis per 20 Juni 2019.
Alasan selanjutnya, pengurus & anggota FPI atau yg pernah bergabung di dalamnya diklaim kerap terlibat perkara pidana hingga terorisme. Sebanyak 35 orang dinyatakan terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya sudah dijatuhi pidana. Terakhir, FPI dinyatakan tak jarang melakukan sweeping atau razia yg harusnya adalah tugas & kewenangan itu ada pada aparat penegak hukum.