Hal tadi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam 28 Desember 2020.
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui
Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi diktum ketiga salinan Keputusan Menkes yg dilansir dari Tempo pada Kamis, 31 Desember 2020.
Pada diktum kesatu disebutkan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nama-namanya telah ditetapkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Selanjutnya dalam diktum ke 2 dijelaskan, target penerima vaksin adalah rakyat kelompok prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat yg menerima pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," demikian bunyi diktum keempat.
Lebih lanjut disebutkan dalam diktum kelima,
dikecualikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum keempat, bagi warga yg tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi yg tersedia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, rencananya vaksinasi akan dilakukan pada dua tahap. Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan pada 34 provinsi dan 17,4 juta petugas pelayan publik.
Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster. Tahap ke 2 ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.
Sumber: tempo