52 Orang Terjerat Suap Ketok Palu RABPD Jambi, Termasuk Zumi Zola -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

52 Orang Terjerat Suap Ketok Palu RABPD Jambi, Termasuk Zumi Zola

Orchid Media
Jumat, 13 Januari WIB Last Updated 2023-01-13T00:55:48Z

 

52 Orang Terjerat Suap Ketok Palu RABPD Jambi, Termasuk Zumi Zola

Jambi - KPK kembali menetapkan 28 sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.


Termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola, total ada 52 orang yang terjerat kasus ini.

Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.


KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan hasil persidangan dari 24 orang tersebut. Akhirnya KPK kembali menetapkan 28 orang sebagai tersangka.


"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/1/2023).


Dari 28 tersangka baru yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini, sebanyak 10 orang ditahan KPK.


Tersangka SP, SN, MT, SP RW ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SH ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+