Mabes Polri: Maklumat Kapolri Tidak Berkaitan Dengan UU Pers -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Mabes Polri: Maklumat Kapolri Tidak Berkaitan Dengan UU Pers

Orchid Media
Sabtu, 02 Januari WIB Last Updated 2021-01-02T10:32:29Z
Mabes Polri: Maklumat Kapolri Tidak Berkaitan Dengan UU Pers

Jakarta,Orchidmedianews.com - Kepolisian RI membantah jika Maklumat Kapolri ihwal pelarangan akses, unggah, dan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi.


"Bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini, kami tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak," jelas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Sabtu, (02/01/2021).


Dalam Maklumat Kapolri tertuang pada Pasal 2d menyebutkan bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 


Argo menjelaskan apabila konten tersebut tidak mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.


"Namun, jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan," ucap Argo.


Masyarakat pun diancam pidana dalam UU ITE jika tetap menyebarluaskan. 


"Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE," ungkap Argo melanjutkan.


Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu.


“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, (01/01/2021).


AJI menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam komunitas yang menentang Pasal 2d Maklumat itu. Selain AJI, lembaga lain yang juga menentang pasal tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia.


Manan mengatakan Pasal 2d tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. 


“Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujar Manan.


Selain itu, Maklumat Kapolri dinilai mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. 


Menurut Manan, isi maklumat yang menyebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang Front Pembela Islam dapat dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran.





Sumber: tempo.co

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+