Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Kosmetik Palsu, Jenis Produknya Masker -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Kosmetik Palsu, Jenis Produknya Masker

Orchid Media
Jumat, 29 Januari WIB Last Updated 2021-01-30T06:56:40Z

Polisi Ungkap Pabrik Pembuatan Kosmetik Palsu, Jenis Produknya Masker

Jakarta,Orchidmedianews.com
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal berupa masker yang tidak ada izin edar.


Kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.


"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," kata Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).


Jenis kosmetik yang dibuat adalah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.


Kosmetik itu dijual secara daring melalui media sosial dan reseller yang sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.


Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik.


Satu lembar maskernya dijual dengan kisaran harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.


"Omzetnya ini kurang lebih Rp 100 juta dalam sebulan. Bahan dasarnya macam-macam, ada (tepung beras) ini juga kunyit, kopi, lengkap semua" ungkap Yusri.


Saat ini polisi masih masih melakukan pemeriksaan terhadap CS selaku pemilik usaha perihal asal-usul produksi kosmetik ilegal tersebut.


Polisi juga masih akan mendalami apakah bahan-bahan baku yang digunakan pelaku berbahaya atau tidak, para pembuatnya pun tidak punya sertifikasi keahlian dalam pembuatan masker ini.


Yusri juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah membeli masker tersebut apabila ada gejala gejala tidak aman agar segera melapor.


Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 




Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+