Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Korban Kecelakaan -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Korban Kecelakaan

Orchid Media
Selasa, 12 Januari WIB Last Updated 2021-01-12T12:00:21Z
Sriwijaya Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M per Penumpang Korban Kecelakaan


Jakarta,Orchidmedianews.com - Maskapai Sriwijaya Air harus membayar ganti rugi atau memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011.


"Ya benar , akan tetap merujuk kepada PM 77 Tahun 2011," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari Tempo, Selasa (12/01/ /2021).


Terkait dengan ganti rugi tersebut, Adita mengatakan Kementerian Perhubungan telah berkomunikasi dengan Sriwijaya Air. "Kami telah menyampaikan pada Sriwijaya Air buat segera mempersiapkan hal-hal yg terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tadi."


Berdasarkan Pasal 2 poin a beleid tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka. Jumlah ganti rugi tersebut ditetapkan dalam pasal 3 huruf a, yaitu sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.


"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," termaktub pada aturan tadi.


Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. Di samping itu, dia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.


“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberi pelayanan dan informasi yang diharapkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air jua menjamin untuk memberi pendampingan yg terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ujar Jefferson dalam keterangan tertulis, Selasa (12/01/2021).


Hal tersebut disampaikan kala Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena, dan sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan secara langsunh dengan perwakilan keluarga penumpang dan awak SJ-182 di Auditorium Gedung 600 BSH, Kantor Pusat Angkasa Pura II, Cengkareng, hari ini.


Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500 SJ182 diduga jatuh di dekat Pulau Laki, Kepulauan Seribu, Sabtu, 9 Januari 2021. Pesawat rute Jakarta-Pontianak itu hilang kontak pukul 14.40 WIB.


Pesawat Sriwijaya Air itu membawa muatan 62 orang. Sebanyak 50 orang adalah penumpang dan 12 lainnya merupakan kru. Pesawat semestinya dijadwalkan tiba di Pontianak pukul 15.50 WIB.


Sumber: tempo.Co

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+