PN Jaktim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

PN Jaktim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Orchid Media
Rabu, 07 April WIB Last Updated 2021-04-12T16:22:50Z
PN Jaktim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi, Sidang Dilanjutkan Rabu Pekan Depan
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Rizieq Shihab kembali dsidangkan dengan agenda putusan sela untuk dua perkara yaitu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

JAKARTA, Orchidmedianews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Ummi Bogor, Jawa Barat.


Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021)


"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim membacakan putusan sela.


Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi itu dilanjutkan.


"Sidang kita tunda ke hari Rabu, 14 April 2021. Silakan dibawa saksi-saksinya ya," lanjut hakim.


Pada sidang Rabu nanti, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi.


"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa.


Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.


Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).


Majelis hakim juga menolak perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.


Kronologi


Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.


Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.


Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.


"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.


Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.


Tim medis dari MER-C lantas memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.


Mereka, lanjut JPU, juga melaksanakan tes swab antigen terhadap Rizieq.


Tak butuh waktu lama untuk pihak MER-S mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.


"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU.


Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani tes swab antigen dan hasilnya pun positif Covid-19.


Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit. Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.


Andi kemudian diinformasikan oleh Direktur Umum RS UMMI Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up pada 24 November 2020.


Dia, menurut JPU, kemudian memerintahkan tim untuk menyediakan perawatan memadai buat Rizieq.


“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” ucap jaksa.


Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.


Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19. Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.


"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambungnya.

Andi tak segera melapor


Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time.


Menurut jaksa, Andi baru melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sekitar 22 hari kemudian.


Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib langsung melaporkan kasus positif secara real time.


Andi dinilai menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong rantai penularan Covid-19 karena tidak langsung melaporkan kasus Rizieq dan istri.


Tak hanya itu, pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19.


"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.


"Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.



Source: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/11194691/eksepsi-rizieq-shihab-terkait-kasus-rs-ummi-ditolak-sidang-dilanjutkan

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+