Ada Kata Maling dan Setan, Inilah Sebagian Kalimat di Group WA KAMI -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Ada Kata Maling dan Setan, Inilah Sebagian Kalimat di Group WA KAMI

Orchid Media
Kamis, 15 Oktober WIB Last Updated 2020-10-15T15:50:33Z
Medan, Orchidmedianews.com - Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik sudah melakukan inspeksi mendalam terhadap empat pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya merupakan isi dialog kelompok WA (WhatsApp) KAMI yg di dalamnya terdapat nama para tersangka.
“Dari empat tersangka pertama KH kiprahnya admin grup WA KAMI Medan. Kami menemukan di dalam suatu handphone. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WA kelompok foto Kantor DPR RI, lalu tulisannya ‘dijamin komplit tempat kerja sarang maling & setan’,” beber Argo kepada wartawan di Mabes Polisi Republik Indonesia, Kamis (15/10).

Gambar tadi sekarang dijadikan barang bukti sang penyidik yg nanti akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Lalu, tersangka KH pula mengirim tulisan ‘jangan takut, jangan mundur’. Tulisan itu dimaksudkan agar massa terus melempari DPR & polisi dengan batu.

“Jadi ini tersangka KH yg dia admin KAMI Medan akan kami perdalam balik . Di sana banyak member-nya, masih didalami Siber Polri, nanti dinilai,” tambah beliau. Lalu ada tersangka JG yg perannya jua membuat provokasi.

JG bahkan melakukan skenario agar rusuh demo menolak UU Cipta Kerja dalam Kamis 8 Oktober 2020 mampu sama seperti peristiwa kerusuhan pada 1998.

“JG ini pada WA grup tadi menulis ‘batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang & bensin berjejeran’. Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko Tiongkok & tempat tinggal  -rumahnya, kemudian preman diikutkan buat menjarah,” terperinci Argo.

Kalimat-kalimat pancingan  dari JG di WA Group  itu sudah dijadikan polisi juga menjadi barang bukti.

Kemudian disita jua bom molotov yang dipakai buat melempari fasilitas hingga mobil hingga terbakar.

“Tersangka ketiga inisal NZ, ini dia sampaikan bahwwa Medan cocoknya didaratin. NZ yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Tiongkok. Lalu tersangka berikutnya WRP mengungkapkan harus bawa bom molotov,” urai Argo.

Mantan Kapolres Nunukan ini menerangkan, pada penangkapan empat pegiat KAMI Medan itu, penyidik menyita banyak sekali barang bukti seperti handphone, lalu ada uang Rp 500 Ribu yg digunakan buat suplai logistik.

“Ada jua ATM kami sita & ini sebagai petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut,” tegas Argo.

Terhadap empat tersangka pegiat KAMI Medan itu, semuanya sudah ditahan Bareskrim Polisi Republik Indonesia. Keempatnya dikenakan Pasal 28 ayat dua juncto 45A ayat dua UU ITE dan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.

“Ancaman hukumannya enam tahun, semua ditahan di Bareskrim. Jadi masalah Medan ke Bareskrim, kami pemeriksaan gabungan antara Bareskrim & Polda Sumut,” tandas Argo.(*)

Sumber: jpnn
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+