Bidik Aktor Intelektual, Polisi Tangkap Admin Group dan Akun Media Sosial Provokator Demo Omnibuslaw -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Bidik Aktor Intelektual, Polisi Tangkap Admin Group dan Akun Media Sosial Provokator Demo Omnibuslaw

Orchid Media
Kamis, 22 Oktober WIB Last Updated 2020-10-22T14:18:58Z
Bu


Jakarta, Orchidmedianews.Com - Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka buntut dari peristiwa kerusuhan demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, 8 & 13 Oktober 2020 kemarin, pada Jakarta. 


Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, ratusan tersangka tadi merupakan mereka yg diduga menghambat fasilitas umum, perkantoran, bahkan penganiayaan terhadap aparat. Mereka datang menurut banyak sekali unsur, mulai dari pelajar hingga mahasiswa.


"Ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak Sekolah Menengah Kejuruan, di situ terdapat gerombolan anarko," beber jenderal polisi bintang 2 ini, ketika memberikan liputan pada wartawan, Senin 20 Oktober 2020, pada Polda Metro Jaya.


Bukan hanya mereka yg dinilai menjadi perusuh di lapangan. Polisi menyisir pihak-pihak yang ditengarai sebagai provokator di jejaring media sosial yang juga melibatkan pelajar. 


Polisi membidik beberapa admin akun media sosial yg dinilai menebar ajakan berbuat onar sampai kerusuhan waktu aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja.


Penyisiran di lini kejahatan siber oleh aparat berbuah penangkapan tiga orang pelajar, mereka adalah MLAI (16), WH (16), dan SN (17).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peran ketiga pelajar tersebut berbeda-beda dalam menghasut pengikutnya buat berbuat rusuh pada demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja melalui media sosial.


Peran MLAI & WH adalah membuat grup Facebook STM se-Jabodetabek sekaligus admin yg mempunyai pengikut mencapai 20 ribu orang. 


Sementara SN dituding membuat konten bernada provokatif di akun Instagram @panjang.Umur.Perlawanan. SN pula dianggap sebagai admin dari akun tersebut.


"Untuk admin Facebook STM Se-Jabodetabek terdapat tiga adminnya, 2 telah kita tangkap, yang satu lagi kita lakukan pengajaran," istilah Yusri, Rabu 21 OKtober 2020.


Polisi menyebut pihaknya memiliki bukti bertenaga atas tuduhan yg dialamatkan kepada 3 pelajar tersebut. Mereka, istilah Yusri, menciptakan dan berbagi meme serta video pancingan ke media umum. 


"Bikin rusuh, bakar ini & itu, ada pada kelompok itu. Macam-macam disampaikan dalam gerombolan itu. Memang sudah penghasutan," beber Yusri.


Yusri menyebut, penyelidikan tidak akan berhenti di tiga pelajar tadi. Kepolisian masih terus berbagi masalah tersebut terkait aktor pada pulang aksi mereka. 


"Bagian ke atasnya nanti akan kita kejar. Kita akan kejar hingga mana pun. Adminnya dulu kita selidiki, nanti hingga atasnya," tegas Yusri.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya jua bergerak mengejar beberapa orang admin media sosial yg juga diduga menebar ajakan buat berbuat rusuh, di demonstrasi tolak RUU Cipta Kerja.


Mereka yang ditangkap terdiri berdasarkan tiga admin Whatsapp Grup, tiga admin Facebook, & satu orang admin Instagram. Para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP dan atau; Pasal 170 KUHP dan atau; Pasal 214 KUHP dan atau; Pasal 211 kitab undang-undang hukum pidana & atau; Pasal 212 KUHP dan atau; Pasal 216 kitab undang-undang hukum pidana & atau; Pasal 218 KUHP dan atau; Pasal 358 kitab undang-undang hukum pidana Jo Pasal 55, 56 kitab undang-undang hukum pidana; dan atau Pasal 28 ayat dua Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang berita & transaksi elektronik (ITE).


"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yg ditangkap pada waktu demo anarkis lepas 8 Oktober & 13 Oktober," kata Ferdy.


Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian akan menilik nir hanya admin media umum tetapi pula aktor atau penggerak yang diduga melakukan provokasi pada media sosial tersebut.


"Semua akan kita selidiki," kata Argo Rabu kemarin. 


Menurut analisis social media monitoring tool Drone Emprit Academic, tagar yg banyak digunakan selama aksi 20 Oktober berlangsung merupakan tagar #mositidakpercaya. Total dialog dengan tagar tadi di Twitter pada 20 Oktober mencapai 20.800 twit, yang termasuk mention dan retweet.


Editor: Agus Rifai

Sumber: liputan6.com

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+