Cukai Rokok Akan Naik di 2021, Sudah Tepat? -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Cukai Rokok Akan Naik di 2021, Sudah Tepat?

Orchid Media
Kamis, 22 Oktober WIB Last Updated 2020-10-22T12:38:21Z

Jakarta, Orchidmedianews.com - Beredarnya fakta pada media massa yang menyatakan kenaikan tarif cukai sebanyak 17 – 19 % ditanggapi penuh keprihatinan oleh paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI). 

Bagi MPSI, fakta tersebut merupakan informasi duka terutama bagi para ibu   pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) yg beredar di 27 kota/kabupaten di pulau Jawa.


Seperti diketahui sebelumnya terdapat fakta yang berkembang di media massa yg menyatakan bahwa Pemerintah dikabarkan sudah melakukan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok 2021 dengan tarif cukai rokok naik rata-rata 17 – 19 %.


Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati & Presiden Joko Widodo bisa mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tadi. 


“Kenaikan tinggi pada masa pandemi COVID-19 ini akan menaruh imbas negatif bagi penghidupan puluhan ribu pelinting SKT yang dominan adalah tulang punggung famili,” istilah Sriyadi saat dihubungi wartawan di Jakarta (21/10).


Sriyadi juga mengungkapkan pengaruh negatif yang akan terjadi apabila kenaikan cukai eksesif dijalankan. Pertama, para ibu pelinting SKT yg dominan berpendidikan Sekolah Dasar-Sekolah Menengah pertama, akan terancam kehilangan pekerjaan. 


Ini dikarenakan permintaan pasar terhadap produk SKT yg menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah menggunakan berkurangnya daya saing terhadap rokok yg diproduksi mesin.


“Jika terjadi PHK, bagaimana menggunakan nasib mereka? Siapa yg akan mempekerjakan mereka pulang. Siapa yang akan menyekolahkan anak-anak mereka?” tanya Sriyadi.


Kedua, perekonomian di sekitar lokasi produksi SKT, misalnya warung, pedagang kaki 5, toko kelontong, transportasi dan kost akan turut terdampak. 


Padahal, penghidupan pemilik warung, toko kelontong, dan transportasi sangat bergantung pada buruh SKT yg bekerja di daerah tersebut. Praktis, perekonomian lokal akan indolen.


Melihat situasi ini, MPSI memohon perlindungan pada Presiden Jokowi supaya nir menaikkan tarif cukai rokok kretek tangan sebagai akibatnya para buruh linting permanen bisa bekerja & memberikan nafkah bagi keluarga.


“Kami jua berharap pemerintah bisa menjauhkan tarif cukai rokok kretek tangan dengan rokok mesin sehingga produk kretek tangan tetap kompetitif, dan melindungi tenaga kerja kretek tangan,” ujar Sriyadi.


Ini poin prioritas mengingat kretek tangan adalah segmen padat karya di mana satu pelinting sanggup memproduksi tujuh batang rokok permenit, sedangkan satu mesin dapat menghasilkan 16.000 batang permenit.


Editor: Agus Rifai


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+