Polisi Akan Periksa Dirut Hingga Perawat RS UMMI Bogor Terkait Tes Swab Rizieq -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Polisi Akan Periksa Dirut Hingga Perawat RS UMMI Bogor Terkait Tes Swab Rizieq

Orchid Media
Senin, 30 November WIB Last Updated 2020-11-29T20:46:45Z

Polisi Akan Periksa Dirut Hingga Perawat RS UMMI Bogor Terkait Tes Swab Rizieq

Bogor,Orchidmedianews.com - Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI Bogor atas dugaan menghambat & menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanatkan oleh UU No 4 tahun 84 mengenai penyakit menular. Pelaporan ini buntut tak kunjung diberikannya data oleh RS UMMI terkait hasil swab test Rizieq Syihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

Penyidik Polresta Bogor sudah menerima laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor pada Sabtu dini hari. Tahap awal, penyidik juga sudah menyelidiki pihak Satgas sebagai pelapor.

“Saat ini kita telah memeriksa beberapa saksi terlapor khususnya menurut tim satgas yang dilaporkan oleh Pak Agus selaku ketua bidang penegakan hukum dan penerapan displin protokol kesehatan dan Covid 19 dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya,” kata Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser, pada jumpa pers di Mapolresta Bogor, Minggu (29/11).

Setelah mendengar kesaksian pelapor, lanjut Hendri, penyidik segera mengusut pihak rumah sakit menjadi terlapor.

“Selanjutnya kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya hari Senin kita sudah tetapkan panggilan buat mengklarifikasi laporan tersebut pada pihak-pihak terkait. Kita panggil direktur, direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada waktu itu. Nah itu perkembangannya,” kentara Hendri.

“Siapa berkaitan dengan hasil pemeriksaan seperti itu,” sambungnya.

Dia menambahkan, perbuatan menghambat & menghalangi proses pengendalian penyebaran endemi penyakit menular bisa diancam satu tahun penjara.

“Ancamannya satu tahun,” ucapnya.


Terpisah, pemeriksaan besok akan melibatkan tim penyidik gabungan mulai dari Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor

“Hari Senin (30/11) tim penyidik gabungan dari Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta.

Sejumlah saksi yg rencananya akan diperiksa yakni Hanif Alatas pihak keluarga, dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama & Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pihak RS Ummi tidak memberi penjelasan utuh terkait pengambilan tes swab terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Menurut Bima, tes swab terhadap Rizieq dilakukan secara tertutup dan tanpa koordinasi, sebagai akibatnya Pemkot Bogor menentukan buat melapor ke Polresta Bogor Kota.

“Kami bekerja sama dengan kepolisian. Ini bagian menurut kesepakatan  bahwa waktu pengambilan swab, semua harus sesuai mekanisme dan aturan,” istilah Bima.

“Sekarang sedang didalami oleh kepolisian, siapa saja yg ada pada situ. Kan harus ada sanksinya jua,” tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu.



Penjelasan RS UMMI

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau Mengganggu satgas dalam penanganan wabah penyakit menular.

Terpisah, pihak RS Ummi jua membenarkan pimpinan Ormas FPI itu telah tidak lagi dirawat di rumah sakitnya. Menurut Direktur RS Ummi, Andi Tatat, menyebut pulangnya Rizieq atas permintaan sendiri.

“Pasien dan keluarga dalam Sabtu malam (28/11) menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk  meminta pulang atas permintaan sendiri,” terperinci Andi.

“Pihak RS mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yg belum terdapat hasil tapi keluarga tetap memilih opsi buat pulang,” sambung Andi tanpa merinci pemeriksaan apa yg dimaksud.

Atas permintaan langsung tadi, lanjut Tatat, RS Ummi mengaku tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu pada pasien yg memaksa diri untuk pulang.

“RS UMMI tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada pasien yg memaksa pulang,” ucapnya.

Selain itu, pihak Rizieq jua sudah menandatangani dokumen yg menyatakan kepulangannya dari RS atas kemauan sendiri.

“Oleh karena itu, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga,” jelasnya.


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+