Jakarta, Orchidmedianews.Com - Front Pembela Islam ( FPI) akhirnya resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12/2020).
Keputusan pembubaran FPI tersebut disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD meyebutkan 6 pejabat tinggi pemerintah, itu di antaranya adalah Jaksa Agung, Kapolsek dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme.
"Pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” ungkap Mahfud seperti yang dilansir dari Reuters pada Rabu (30/12/2020).
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai organisasi," tambah Mahfud.