Markaz Syariah FPI Berada di Areal Milik Perkebunan PTPN VIII, Disomasi Akan Diambil Alih -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Markaz Syariah FPI Berada di Areal Milik Perkebunan PTPN VIII, Disomasi Akan Diambil Alih

Orchid Media
Kamis, 24 Desember WIB Last Updated 2020-12-24T06:07:46Z
Markaz Syariah FPI Berada di Areal Milik Perkebunan PTPN VIII, Disomasi Akan Diambil Alih

Orchidmedianews.com - Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi buat Front Pembela Islam (FPI). Menurut beliau, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Bogor berdiri pada lahan milik PTPN VIII.


"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ucap Naning dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (24/12/2020).


Menurut Naning, PTPN VIII tak hanya mengirimkan surat somasi kepada pimpinan ponpes milik Rizieq Shihab itu. Dia menjelaskan, surat gugatan juga diberikan pada seluruh pihak yang menempati tanah PTPN VIII di tempat perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.


"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada semua okupan di daerah perkebunan Gunung Mas, Puncak," ujar dia.

Markaz Syariah FPI Berada di Areal Milik Perkebunan PTPN VIII, Disomasi Akan Diambil Alih

Sebelumnya, beredar surat somasi yg ditujukan pada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI. Dalam keterangan perihal surat itu tercantum somasi pertama & terakhir.


Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat yg menandatangani surat itu meminta pimpinan ponpes menyerahkan kembali lahan tempat berdirinya pesantren. 


Baca juga: FPI Terbitkan Surat Edaran Tentang Islamphobia,ini isinya


Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII menyebut lahan ponpes FPI adalah aset mereka dari sertifikat HGU Nomor 299 lepas 4 Juli 2008.


“Penyerahan harus dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak surat itu diterima, jika tidak maka akan dilaporkan ke Kepolisian,” jelas Mohamad pada surat gugatan PTPN VIII pada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung itu.


Sumber: tempo

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+