Berapa Gaji dan Tunjangan Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri, Ini Jumlahnya -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Berapa Gaji dan Tunjangan Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri, Ini Jumlahnya

Orchid Media
Sabtu, 16 Januari WIB Last Updated 2021-01-16T12:22:26Z

Berapa Gaji dan Tunjangan Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri, Ini Jumlahnya

 

Jakarta,Orchidmedianews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo ke DPR RI sebagai calon tunggal Kapolri. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia.


Sebelum menjabat Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kadiv Propam Polisi Republik Indonesia. Pria kelahiran Ambon ini merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.


Sebagai polisi dengan pangkat bintang tiga, berapa honor sebulan yang diterima Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi polisi?


Gaji polisi diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 hingga bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp.3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.


Besaran honor polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi pada lingkungan Polri.


Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 sampai Rp 5.930.800 per bulan.


Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.


Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.


Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk pada kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebanyak Rp 29.085.000 per bulan.


Kelas jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.


Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yg berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebanyak Rp 34.902.000 per bulan.


Di luar tunjangan kinerja Polisi Republik Indonesia, anggota polisi mendapat beragam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan wilayah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.


Beberapa tunjangan yg inheren dalam anggota Polri ( tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus wilayah Papua, dan tunjangan wilayah perbatasan.


Anggota Polisi Republik Indonesia tak boleh bergaya hidup mewah


Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah memerintahkan seluruh anggota Polri tidak bergaya hidup glamor atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.


Perintah Kapolri tadi dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM tiga.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.


- Tidak menunjukkan, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan juga pada ruang publik.


- Hidup sederhana di lingkungan internal Polri juga kehidupan bermasyarakat.


- Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menampakan gaya hidup hedonis karena bisa mengakibatkan kecemburuan sosial.


- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.


- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.


- Para pimpinan, kasatwil, dan perwira bisa memberi contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonis.


Sumber: Kompas

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+