Lindungi Bharada E sebagai JC, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim PN Jaksel -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Lindungi Bharada E sebagai JC, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim PN Jaksel

Orchid Media
Senin, 30 Januari WIB Last Updated 2023-01-30T06:45:55Z
Lindungi Bharada E sebagai JC, ICJR Akan Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim PN Jaksel


Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae akan dikirim pada hari ini, Senin (30/1), sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.


"ICJR, PILNET, dan ELSAM kirimk anamicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu lewat siaran pers, Minggu (29/1).


Erasmus menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana terhadap Richard yang berstatus sebagai justice collaborator.


Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.


Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisasi yang lain.


Saksi pelaku yang bekerja sama akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.


Penghargaan yang akan diperoleh berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.


Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Yosua.


Richard telah mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.



Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+