Bibi Brigadir Joshua Protes Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui: Tidak Adil -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Bibi Brigadir Joshua Protes Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui: Tidak Adil

Rabu, 15 Februari WIB Last Updated 2023-02-15T13:48:28Z
Bibi Brigadir Joshua Protes Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui: Tidak Adil

Orchidmedianews.com, Jakarta - Rohani Simanjuntak, bibi atau tante Brigadir J tidak setuju Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, vonis itu terlalu rendah untuk sang eksekutor pembunuhan Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat.


"Nyawa anakku sudah dihilangkan. Saya tidak terima sebenarnya. Bahkan Eliezer menembak untuk mematikan. Tapi orang itu yang memaafkan. Terlalu rendah vonisnya," ujarnya, sembari meneteskan air mata, Rabu (15/2).


Keluarga Brigadir Yosua sebenarnya tidak ingin hukuman yang terlalu memberatkan Bharada E, lantaran sudah bersedia menjadi justice collaborator (JC) demi membuka tabir kasus pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Namun, bagi Rohani, hukum yang terlampau ringan untuk orang yang menewaskan Brigadir Yosua juga tidak adil.


"Atas Eliezer menjadi JC, kami tidak pernah memberatkan dia. Kami ingin meringankannya. Tapi, terlalu rendah hukumannya ini. Kami sangat sedih," ungkap Rohani.


Menurutnya, walau sebenarnya Bharada E menembak karena diperintah Ferdy Sambo, tidak menutup fakta bahwa Bharada E turut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut.


"Eliezer itu menembak untuk mematikan. Bagiku tidak adil. Tetapi tidak tahu ya pengacara kami," ujarnya.


Sementara itu, Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir Yosua, berlapang dada atas vonis yang diterima Bharada E. Sejak awal, ia telah mempercayakan pada majelis hakim selaku yang memutuskan.


"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil terisak.


Rosti telah memaafkan Bharada E, meskipun terbukti menembak anaknya. Menurutnya, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini.


"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," katanya.


Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, mengatakan vonis pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Bharada E, sejauh ini cukup memuaskan.


"Vonis sejauh ini sudah memenuhi rasa keadilan. Ini perkara yang cukup fenomenal yang mana seharusnya jaksa penuntut umum yang lebih memberikan keadilan. Tetapi di sini malah majelis hakim yang memenuhi keadilan itu," katanya.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara untuk terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana.


Permohonan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah diterima majelis hakim. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana yang berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang ingin Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara.


Majelis hakim, dalam membuat keputusannya, turut mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.


Kemudian juga mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.






Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+