Rizieq Shihab Sebut Lahan Markaz Syariah Beli Dari Petani -->
Berita Fakta Dan Informasi Terkini Hari Ini

Seputar Berita Dan Informasi Terkini, Aktual Terpercaya Tersaji Secara Lugas. Menyajikan Informasi Aktual Dan Ulasan Menarik Untuk Semua

Cari Berita

Iklan

Rizieq Shihab Sebut Lahan Markaz Syariah Beli Dari Petani

Orchid Media
Jumat, 25 Desember WIB Last Updated 2020-12-25T09:40:25Z
Rizieq Shihab Sebut Lahan Markas Syariah Beli Dari Petani

Orchidmedianews.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di daerah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan pada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. 

Menurut Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada pada areal sah milik PTPN VIII. "Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar terdapat di areal sah milik kami. Sekian yg dapat kami sampaikan, mohon bisa dipahami," jelas Naning melalui berita tertulisnya dilansir dari Kompas.Com, Kamis (24/12/2020).


Naning jua mengungkapkan surat somasi telah dikirimkan pada 18 Desember 2020. "Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan pada para okupan langsung (Markaz Syariah)," ungkapnya. 

Isi surat gugatan itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas sekitar 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun  2013.


Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. 

"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yg berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 385 kitab undang-undang hukum pidana, Perpu No 51 Tahun 1960 & pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yg dicantumkan. 

Poin surat somasi yg dikirim pada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan buat segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja semenjak diterima surat tadi. Jika surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).


Baca Juga: Markaz Syariah FPI Berada di Areal Milik Perkebunan PTPN VIII, Disomasi Akan Diambil Alih


Rizieq sebut beli lahan dari petani


Sementara itu Rizieq Shihab dalam keterangan tertulinya membantah sudah merampas lahan PTPN VIII. Menurutnya lahan tersebut sudah dia beli dari petani. Bahkan dia menjamin apabila dokumen surat pembelian telah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati hingga gubernur. 

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, namun kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yg dikutip dari Kompas.Com, Kamis (24/12/2020).


Namun dia mengakui bila status tanah pesantren merupakan hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Lahan tersebut telah 30 tahun digarap oleh masyarakat & secara fisik, PTPN tidak pernah menguasai serta menelantarkan lahan tersebut. Menurut Rizieq jika mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.


"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tadi. Jadi tanah yg didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya. 

"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah & RT setempat," tambahnya. 

Jika kembali  mengacu pada Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1), maka hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.


Sedangkan di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yg lebih lama  dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. 

Menurut Rizieq, apabila HGU tersebut batal maka kemudian masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yg digarapnya & selanjutnya menjadi milik masyarakat. 

"Dalam Undang-undang HGU tahun 1960 itukan disebutkan bahwa sertifikat tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan apabila lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU pada hal ini PTPN VIII," tuturnya.


SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Khairina, Farid Assifa,Agus Rifai)


Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+